BNN: 117 Desa & Kelurahan di Jawa Tengah Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Rabu, 27 Juli 2022 – 23:37 WIB
BNN: 117 Desa & Kelurahan di Jawa Tengah Masuk Kategori Bahaya Narkoba - JPNN.com Jateng
Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jateng Ginung Yudianto saat menjadi pembicara pada acara seminar antinarkoba dan tes urine narkoba di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Pengungkapan kasus di kabupaten lain cukup tinggi dan masuk kategori waspada, seperti di Kabupaten Jepara sebanyak 47 kasus, Kabupaten Pati sejumlah 39 kasus, dan Kabupaten Demak mencapai 44 kasus.

Umtuk jumlah total kasus tindak pidana narkoba yang terungkap di Jateng selama 2020 mencapai 1.765 kasus, sedangkan yang terlibat penyalahgunaan narkoba selama 2019 sebanyak 195.081 orang.

"Dari jumlah sebanyak itu, kelompok umur 24-30 tahun dan 40-55 tahun yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2019," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN), BNN Jateng melakukan tindakan mulai dari tindakan pemberantasan, rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, pemberdayaan alternatif, dan peran serta masyarakat. (antara/jpnn)

BNN Jawa Tengah mencatat sebanyak 117 desa dan kelurahan masuk dalam kategori bahaya narkoba.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News