7.511 Napi di Jateng Peroleh Remisi, 105 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:01 WIB
7.511 Napi di Jateng Peroleh Remisi, 105 Langsung Bebas - JPNN.com Jateng
Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 7.511 narapidana penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam memeringati HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto di Semarang, Rabu (17/8).

Dia mengatakan 105 napi akan langsung bebas seusai memperoleh remisi.

Supriyanto menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

"Adapun lapas dengan jumlah napi terbanyak penerima remisi berada di Lapas Semarang dengan 702 orang," katanya.

Dia menyampaikan jumlah anak narapidana penerima remisi berjumlah 55 orang.

Dengan pemberian remisi tersebut, kata dia, maka negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 11 miliar.

Penghematan itu sendiri berasal dari berkurangnya anggaran pemberian makan bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Ratusan napi di Jawa Tengah memperoleh remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia. Banyak yang langsung bebas.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News