Mengganggu Kenyamanan, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising di Solo Diamankan Polisi
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta menjaring puluhan kendaraan saat melakukan razia, Selasa (30/8) malam. Total ada 39 kendaraan yang diamankan polisi.
Rinciannya, sebanyak 18 sepeda motor dan 1 unit mobil diamankan karena berknalpot bising, kemudian ada 10 sepeda motor tanpa kelengkapan surat.
Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot bising membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising,”terangnya, Senin (31/08).
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Kompol Sutoyo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Baca Juga:
"Mari kita ciptakan keadaan yang aman, nyaman dan bebas dari knalpot bising di Kota Solo,"tuturnya. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta mengamankan puluhan motor yang beknalpot bising karena mengganggu kenyamanan warga.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News