UIN Surakarta Pertimbangkan Sanksi untuk 3 Mahasiswa yang Terlibat Kasus Penganiayaan
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Universitas Raden Mas Said (UIN) Surakarta sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan terhadap 3 mahasiswanya karena terlibat kasus tindak penganiayaan.
Hal tersebut dilakukan setalah Polsek Kartasura menetapkan 3 mahasiswa UIN Surakarta yakni SA (21) ZA (22) dan MJ (21) sebagai tersangka, Senin (29/8).
Ketiga mahasiwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFS yang juga merupakan mahasiswa UIN Surakarta.
Baca Juga:
"Tetap ada sanksi yang diberikan, tetapi tidak gegabah," jelas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakrie saat dihubungi, Selasa (30/8).
Bakrie menjelaskan pemberian sanksi tersebut harus melalui prosedur yang telah ditetapkan kampus.
Sanksi akan diberikan setelah Dewan Kode Etik UIN Surakarta melakukan rapat. Namun demikian, rapat tersebut baru akan dilakukan setelah adanya keputusan dari pengadilan.
"Yang jelas saat ini kami menunggu dulu proses hukum dan hasil putusan sidang atas kasus tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan Bakrie, pelaku ZA telah berstatus sebagai alumnus UIN Surakarta. Sedangkan, korban AFS dan seorang pelaku SA masih berstatus mahasiswa.
Wakil Rektor UIN Surakarta mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sanksi kepada 3 mahasiswanya yang terlibat kasus penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News