Jadi Korban Salah Sasaran di Kudus, J Tewas, Ayah Tuntut Ganti Rugi Pengobatan Rp 400 Juta

Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:47 WIB
Jadi Korban Salah Sasaran di Kudus, J Tewas, Ayah Tuntut Ganti Rugi Pengobatan Rp 400 Juta - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengeroyokan melibatkan antarsuporter Persis Solo. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jateng.jpnn.com, KUDUS - Polisi mengamankan delapan orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

"Hingga kini memang ada delapan orang yang kami amankan, setelah sebelumnya ada lima orang yang terlebih dahulu diamankan. Kemudian ada tambahan tiga orang yang belum lama diamankan," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Kamis (17/8).

Dia masih mendalami kemungkinan adanya tambahan pelaku. Delapan pelaku masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal, terjadi pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Sementara identitas kedelapan pelaku tersebut baru bisa dipublikasikan setelah proses penyelidikan selesai.

Korban pengeroyokan berinisial "J" asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, kata Danang, memang diinformasikan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Muhari, ayah korban berinisial J membenarkan jika anaknya meninggal dunia pada Selasa (15/8) malam setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 29 hari.

"Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan ganti rugi pengobatan sebesar Rp 400 juta," ujarnya.

J warga Kudus diduga jadi korban salah sasaran balas dendam puluhan orang. J dikeroyok dan menjalani perawatan 29 hari. Nyawanya tak tertolong.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News