Junior Dianiaya Hingga Kencing Darah, 6 Taruna PIP Semarang Ditetapkan Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak enam Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Keenam tersangka tersebut yakni bernama inisial MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan kepada juniornya berinisial MGG (19).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar (Kombes) Pol. Johanson Ronald Simamora.
Kombes Joro, sapaan akrabnya, menyatakan para tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka menjalani hukuman wajib lapor ke Polda Jateng.
"Kami hanya melakukan penyelidikan, kami juga sudah tetapkan tersangka, dan hasilnya wajib lapor. ," katanya, seusai peresmian Patung Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di Markas Polda (Mapolda) Jateng, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan keenam pelaku tidak ditahan karena kooperatif selama proses hukum berlangsung. Para tersangka selalu datang dalam setiap pemeriksaan.
"Kami tidak melakukan penahanan karena satu yang bersangkutan kooperatif, statusnya dipanggil datang," kata Kombes Joro.
Pihaknya menyatakan, para tersangka tersebut juga mendapatkan hukuman skorsing dari Kampus PIP Semarang. Menurutnya, upaya tersebut tidak memungkinkan pelaku melakukan kekerasan di lokasi yang sama.
Sebanyak enam Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News