Naik Drastis, Sebegini Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II hingga Agustus 2022
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencapai Rp 9,07 triliun hingga akhir Agustus 2022.
Jumlah tersebut naik 38,32 persen dibandingkan pada periode yang sama pada 2021 yang hanya mengumpulkan Rp 6,55 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan pihaknya pada 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 12,50 triliun.
Dia menyampaikan sampai dengan akhir Agustus 2022 seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil.
Perinciannya, KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68 persen, KPP Pratama Magelang 76,60 persen, dan KPP Pratama Kebumen 75,96 persen.
"Pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H," katanya di Magelang, Kamis (1/9).
Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP, dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332,48 miliar.
Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
Kanwil DJP Jateng II mencatatkan torehan penerimaan pajak yang baik hingga Agustus 2022. Naik 38,32 persen dibandingkan tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News