Terbaru, Tarif Angkot, Taksi, dan BRT Trans Semarang, Catat!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang resmi menaikkan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20 persen.
Ketua Organda Kota Semarang Bambang Pranoto Purnomo mengatakan perubahan tarif angkot mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Angkutan umum yang mengalami perubahan sesuai keputusan Organda dan Pemkot Semarang meliputi angkot, bus kecil, bus sedang, dan taksi dalam kota.
Secara umum, kenaikan tarif angkutan umum di Kota Semarang dihitung tiap 0 sampai 8 kilometer yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 tiap penumpang umum.
Sedangkan untuk pelajar menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.500. Kedua kategori penumpang itu akan dibebani Rp 250 per kilometer bila melebihi 8 kilometer.
"Tarif angkot ada kenaikan 20 persen. Jauh dekat Rp 3.000 menjadi Rp 4.000, paling Rp 5.000 menjadi Rp 6.500," kata Bambang kepada JPNN.com Jateng, Kamis (8/9).
Ketentuan tersebut juga berlaku pada bus kecil atau mobil penumpang umum dengan kapasitas maksimal 12 tempat duduk.
Bus sedang dengan kapasitas 17 sampai 32 tempat duduk dikenai Rp 4.000 sampai 8 kilometer. Selebihnya tiap penumpang harus menambah Rp 180 per kilometer.
Tarif angkutan umum di Kota Semarang rata-rata naik 20 persen. Lihat nominal kenaikan tarif angkot, bus, dan taksi di kota ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News