Polresta Surakarta Tidak Akan Menyita Obat Sirup, Tetapi
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta tidak gegabah menyikapi kabar peredaran obat sirup yang diduga mengandung zat detilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Polisi untuk sementara tidak akan menghentikan peredaran obat tersebut di apotek-apotek yang ada di Kota Solo dengan cara menyita.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa pihaknya patuh pada petunjuk dan arahan dari Polda Jawa Tengah maupun Mabes Polri terkait aturan Kemenkes tersebut.
"Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru membuat gaduh masyarakat," katanya, Selasa (25/10).
Sejauh ini, Polresta Surakarta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi.
Kombes Iwan menjelaskan pihaknya menerjunkan tim ke apotek yang ada di Kota Solo untuk melakukan sosialisasi serta melakukan pengawasan agar tidak ada apotek yang menjual obat sirup.
"Beberapa waktu lalu kami menurunkan tim dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek. Bukan untuk penyitaan ataupun pengamanan obat, tetapi memberikan imbauan kepada apotek," ucapnya.
Kombes Iwan pun mengimbau apotek diminta jadi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sementara waktu tidak menggunakan obat sirup.
Polresta Surakarta tidak akan menyita obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak, tetapi akan melakukan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News