Polresta Surakarta Tidak Akan Menyita Obat Sirup, Tetapi
Saat ini, Kemenkes juga telah mengeluarkan daftar sejumlah obat yang diduga mengandung DEG dan EG melebihi ambang batas. Apotek pun diminta untuk tidak memajang atau menjual sementara obat tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.
Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.
"Obat yang dilarang pemerintah itu menjadi indikasi juga agar apotek menyimpan atau menurunkan dari etalase penjualan, dan sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak dikonsumsi hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah," tutur Kombes Iwan. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta tidak akan menyita obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak, tetapi akan melakukan ini.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News