Warga Kendal Tagih Janji DPRD Jawa Tengah Soal Pencemaran Lingkungan Pabrik Ban
jateng.jpnn.com, KENDAL - Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Kabupaten Kendal menyinggung komitmen DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan yang terjadi di lereng Gunung Ungaran sisi barat itu sebelumnya akan ditangani oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (31/10) lalu.
Saat itu, legislatif Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Warga yang diberi janji menanti hingga setengah bulan lamanya. Tidak ada tindak lanjut atau langkah yang pasti dari kepastian janji itu.
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran," kata Sukarman, Kuasa Hukum Kelingan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Karman Sastro, panggilan akrabnya menyatakan DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
"Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman.
Menurutnya, pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum yang tepat. Pihaknya kembali menyurati DPRD Jawa Tengah.
Janji DPRD Jawa Tengah soal pencemaran lingkungan pabrik ban ditagih warga Kendal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News