Kebutuhan PPK, PPS, hingga KPPS di Demak Capai 38.986 Orang, Cermati Jadwalnya!
Kamis, 24 November 2022 – 08:42 WIB

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) melalui Aplikasai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) se-Kabupaten Demak, di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangawen, Demak, Rabu (23/11/2022). Foto: Dokumentasai untuk JPNN
Untuk diketahui, masa pembentukan Pantarlih, yakni 22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023, lalu untuk KPPS pada 5 Januari 2024 s.d 23 Januari 2024, dan Gastib pada 5 Januari 2024 s.d 23 Januari 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU Demak di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangawen sendiri diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat.(mar4/jpnn)
KPU Demak menyebut kebutuhan untuk badan adhoc PPK, PPS, hingga KPPS mencapai puluhan ribu orang. Cermati jadwalnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News