Hakim Junaidi Beri Masukan KPU Kota Semarang, Penataan Dapil Harus Diubah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Tengah M. Hakim Junaidi memberikan masukan terkait rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Menurut Hakim, perlu dilakukan perubahan terkait rancangan yang telah disusun KPU Kota Semarang supaya lebih memenuhi prinsip proporsionalitas.
Dalam pengumuman nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 yang diterbitkan KPU, Kota Semarang terbagi menjadi enam Dapil pada Pemilu 2024. Jumlah Dapil ini sama halnya dengan Pemilu 2019 lalu.
Hakim menyoroti Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan, dengan alokasi kursi DPRD sejumlah 12 kursi.
Hakim yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang pada tahun 2004 hingga 2008 serta 2009 hingga 2013 itu mengusulkan agar Dapil 2 dipecah menjadi dua.
"Dapil II yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan kalau menurut saya dipecah jadi dua menjadi Kecamatan Genuk dan Kecamatan Gayamsari sendiri dan Kecamatan Pedurungan menjadi Dapil sendiri," katanya, Selasa (6/12).
Dengan demikian, kata dia, alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang sebelumnya berdasarkan penataan KPU Kota Semarang di Dapil 2 ada 12 kursi, dengan pemecahan dua dapil akan mengalami perubahan.
"Dapil II Kecamatan Genuk dan Gayamsari enam kursi dan Dapil III Kecamatan Pedurungan ada enam kursi," kata Hakim yang juga pernah menjadi Komisioner KPU Jateng.
Anggota Tim TPD Jateng M. Hakim Junaidi menyarankan KPU Kota Semarang untuk mengubah penataan Dapil pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News