Hakim Junaidi Beri Masukan KPU Kota Semarang, Penataan Dapil Harus Diubah
Dia mengatakan usulannya tersebut sudah diperhitungkan dengan mempertimbangkan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV.
Masukan yang dia berikan kepada KPU Kota Semarang menjadikan ada penambahan satu Dapil di mana yang sebelumnya ada enam menjadi tujuh Dapil pada Pemilu 2024 nanti.
"Saya usulnya agak berbeda kalau versi KPU, kan, ada enam Dapil kalau saya usul ada tujuh Dapil," ujar Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang tersebut.
Sebagai informasi, dalam rangcangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang telah disusun KPU Semarang untuk Pemilu 2024 terdapat perubahan dari Pemilu 2019 kemarin.
Utamanya di Dapil 1 (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, Semarang Utara) dan di Dapil 2 (Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan). Perubahan terjadi pada pergeseran jumlah kursi anggota DPRD.
Pada Pemilu 2019, kursi anggota DPRD Dapil 1 ada sebanyak tujuh, sementara pada 2024 yang dirancang KPU Semarang alokasi kursi menjadi delapan.
Untuk di Dapil 2, alokasi kursi anggota DPRD yang pada Pemilu 2019 ada 11 kursi, berdasarkan rancangan penataan KPU Kota Semarang di 2024 bertambah menjadi 12 kursi.(mar4/jpnn)
Anggota Tim TPD Jateng M. Hakim Junaidi menyarankan KPU Kota Semarang untuk mengubah penataan Dapil pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News