Soal Penetapan Dapil, Bawaslu Demak Wanti-wanti KPU dan Ketua Partai
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melayangkan surat imbauan kepada KPU setempat terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan di tengah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU Demak saat ini juga sedang dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD serta pembentukan badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Menurutnya, fenomena ini akan berpotensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat.
“Sedikit saja ada kebepihakan KPU bisa jadi masalah panjang,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Khoirul mengatakan sebagai mitra penyelenggara di bidang pengawasan, pihaknya terpanggil untuk memberikan imbauan kepada KPU Demak dan ketua partai politik di wilayah tersebut.
Surat imbauan itu, kata dia, harus dicermati sehingga dapat dijadikan pertimbangan terhadap rancangan penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD.
"Semoga, ending-nya dapat meminimalisir potensi pelanggaran pemilu atau bahkan sengketa proses pemilu," tuturnya.
Terkait penetapan dapil, Bawaslu Demak mewanti-wanti kepada KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan sebagaimana amanat PKPU 6 /2022.
Bawaslu Demak mewanti-wanti KPU Demak dan ketua partai politik di wilayah tersebut terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News