Seleksi PPK Rawan Pelanggaran, Bawaslu Demak Keluarkan Surat Imbauan

Selasa, 29 November 2022 – 14:10 WIB
Seleksi PPK Rawan Pelanggaran, Bawaslu Demak Keluarkan Surat Imbauan - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh (tengah) melakukan pengawasan penelitian administrasi calon PPK di Kantor KPU Demak, Senin (28/11/2022). Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengimbau kepada KPU setempat untuk betul-betul meneliti dokumen calon anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan KPU harus waspada terhadap kemungkinan adanya dokumen yang tidak sesuai.

“Jangan sampai (dokumen yang tidak sesuai itu) baru diketahui setelah penetapan,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Meski tidak diberi akses lewat viewer maupun hard copy, Bawaslu Demak tetap melakukan pengawasan penelitian administrasi dokumen calon PPK dalam Pemilu 2024. Penerimaan pendaftaran calon PPK sendiri, berlangsung pada 20-29 November 2022.

Menurutnya, persyaratan calon PPK yang hanya bersasis soft copy membuatnya rawan terjadi pemalsuan.

"Perilaku edit mengedit makin canggih, sementara aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diandalkan KPU tidak dilengkapi dengan identifikasi potensi pemalsuan dokumen," ujarnya.

Khoirul menyampaikan ini karena pengalaman ketika perekrutan pengawas adhoc Bawaslu tingkat kecamatan yang baru saja dilakukan.

Dia menceritakan bahwa pada saat itu terdapat peserta yang menyerahkan dokumen tidak sesuai atau sudah diedit via email.

Bawaslu Demak menyadari bahwa seleksi PPK rawan terjadinya pelanggaran. KPU Demak diminta, hati-hati.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News