Bawaslu Jateng Catat 131 Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 09 Desember 2024 – 10:15 WIB
Bawaslu Jateng Catat 131 Pelanggaran Pilkada 2024 - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin. ANTARA/I.C. Senjaya.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat 131 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. Dari jumlah tersebut, 77 kasus telah diregister untuk penanganan lebih lanjut.

"Pelanggaran yang dilaporkan beragam, mulai dari administrasi, kode etik, hingga pidana," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Amin di Semarang, Senin (9/12).

Dua kasus pidana pemilu yang telah diidentifikasi terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga, dengan pelanggaran meliputi netralitas kepala desa dan perusakan alat peraga kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga tengah menangani sejumlah laporan terkait dugaan politik uang di beberapa daerah, seperti Kabupaten Kebumen, Magelang, dan Pekalongan.

Proses klarifikasi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, masih berlangsung. "Semua laporan yang berkaitan dengan pidana politik uang akan kami koordinasikan dengan sentra Gakkumdu di masing-masing wilayah," tambah M. Amin.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Nomor Urut 2) unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, mengalahkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Nomor Urut 1) yang meraih 7.870.084 suara.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini menjadi sorotan, dengan harapan penyelesaian yang tegas dapat menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Tengah. (antara/jpnn)

Bawaslu Jawa Tengah mencatat 131 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News