Pilkada Banyumas 2024: Sadewo-Asih Menang, Penetapan Menunggu Proses Akhir
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memastikan tidak ada gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon ini, kolom kosong memperoleh 40,56% suara, sementara pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti unggul dengan 59,44% suara.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni, hingga batas akhir pendaftaran gugatan, tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK.
"Kotak kosong secara regulasi memang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," jelas Sidiq, Rabu (11/12).
Selain itu, empat pemantau pilkada terakreditasi yang mengawasi proses tersebut juga tidak mengajukan keberatan atas hasil maupun proses pilkada.
Hasil ini mengukuhkan pelaksanaan pilkada di Banyumas sebagai salah satu yang berjalan tanpa hambatan hukum.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah menyebut bahwa KPU masih menunggu surat dari KPU RI berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dari MK untuk memastikan tidak adanya sengketa. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah surat diterima.
"Kami siap menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih. Jika tidak ada sengketa, proses ini bisa segera diselesaikan," tambah Rofingatun.
KPU Kabupaten Banyumas memastikan tidak ada gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News