Kades Banjaran Jepara Tegas Tolak Galian C Ilegal, Tetapi Tak Bisa Berbuat Banyak
![Kades Banjaran Jepara Tegas Tolak Galian C Ilegal, Tetapi Tak Bisa Berbuat Banyak - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/22/sebuah-truk-mengangkut-galian-c-di-desa-banjaran-kecamatan-p-ky8s.jpg)
jateng.jpnn.com, JEPARA - Tambang galian C ilegal di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara akan segera beroperasi meski pemdes setempat sudah tegas menolaknya.
Kepala Desa Banjaran Taryanto menyatakan pihaknya baru mengetahui penambangan di RW 6 akan beroperasi setelah muncul gesekan-gesekan antara warga yang setuju dan menolak.
Kades mengaku telah meninjau lokasi galian C tersebut bersama jajaran Polsek dan Koramil Bangsri. Di sana dia bertemu pemilik lahan yang akan ditambang.
“Kalau soal legalitas, galian C itu jelas ilegal,” ujarnya, Kamis (22/12).
Karena sudah pasti ilegal itulah, Pemdes Banjaran dengan tegas menolaknya. Namun, Taryanto mengaku tak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, dari pengakuan pemilik lahan, sawah sekitar setengah hektare itu tidak begitu baik jika ditanami lantaran berbatasan langsung dengan bantaran sungai sehingga strukturnya lebih banyak bebatuan dibanding tanah subur.
“Dia (pemilik lahan) sudah bingung, puluhan tahun mengolah sawah dengan banyak batuannya. Dengan penambangan itu, diharapkan bebatuannya bisa hilang dan akan muncul tanah yang lebih subur sehingga bisa ditanami dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, sebagian warga setempat menyetujui adanya galian C tersebut. Oleh penambang, warga setempat akan diberikan beberapa kompensasi.
Kades Banjaran Jepara secara tegas menolak aktivitas tambang galian C ilegal di desa setempat. Namun, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News