Warga Banjaran Jepara Tolak Keras Galian C Ilegal, Alasannya Masuk Akal
![Warga Banjaran Jepara Tolak Keras Galian C Ilegal, Alasannya Masuk Akal - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/22/sejumlah-truk-pengakut-galian-c-di-desa-banjaran-kecamatan-a-30nz.jpg)
jateng.jpnn.com, JEPARA - Warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak keras aktivitas galian C di sana. Tambang galian C tersebut berada di perbatasan RT 2 dan 3/RW 6.
Nur Fandeli, warga setempat, mengatakan setidaknya sudah sepekan terakhir penambang menyiapkan akses penambangan.
"(Penambang) menyiapkan akses jalan yang melewati permukiman warga dan sungai, bahkan beberapa truk sudah mengangkut batu dari sana," katanya, Rabu (21/12).
Dia mengatakan aktivitas penambangan itu berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai.
Sejauh ini, kata Fandeli, sudah ada tiga orang yang menjual sawahnya untuk dilakukan penambangan secara ilegal.
“Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya, tetapi ternyata belum ada izin penambangannya,” ujarnya.
Menurutnya, penambang dimungkinkan memiliki rencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Aktivitsas tersebut, kata dia, akan dilakukan pada akhir Desember 2022.
Warga Desa Banjaran, Jepara, tegas menolak tambang galian C di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News