Warga Banjaran Jepara Tolak Keras Galian C Ilegal, Alasannya Masuk Akal

Kamis, 22 Desember 2022 – 07:55 WIB
Warga Banjaran Jepara Tolak Keras Galian C Ilegal, Alasannya Masuk Akal - JPNN.com Jateng
Sejumlah truk pengakut galian C di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terpantau di area penambangan yang ditolak warga, Rabu (12/21/2022). Foto: Dokumentasi warga untuk JPNN

jateng.jpnn.com, JEPARA - Warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak keras aktivitas galian C di sana. Tambang galian C tersebut berada di perbatasan RT 2 dan 3/RW 6.

Nur Fandeli, warga setempat, mengatakan setidaknya sudah sepekan terakhir penambang menyiapkan akses penambangan.

"(Penambang) menyiapkan akses jalan yang melewati permukiman warga dan sungai, bahkan beberapa truk sudah mengangkut batu dari sana," katanya, Rabu (21/12).

Dia mengatakan aktivitas penambangan itu berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai.

Sejauh ini, kata Fandeli, sudah ada tiga orang yang menjual sawahnya untuk dilakukan penambangan secara ilegal.

“Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya, tetapi ternyata belum ada izin penambangannya,” ujarnya.

Menurutnya, penambang dimungkinkan memiliki rencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter.

Aktivitsas tersebut, kata dia, akan dilakukan pada akhir Desember 2022.

Warga Desa Banjaran, Jepara, tegas menolak tambang galian C di wilayah setempat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News