Ada Pantarlih Tak Taat Prosedur, Bawaslu Demak Minta Coklit Ulang
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta KPU setempat agar di TPS 04 Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan saran perbaikan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) desa terkait tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur.
Dia menceritakan temuan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga lewat Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Bawaslu Demak.
Warga itu, kata Khoirul, merasa belum pernah diminta kartu tanda penduduk (KTP) maupun Kartu keluarga (KK), tetapi sudah diberi stiker coklit.
"Kami kemudian melakukan uji petik di wilayah setempat dan ditemukan beberapa stiker telah tertempel tanpa ada tanda tangan kepala keluarga, bahkan ada yang tidak ditulis nama kepala keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com Jateng, Jumat (17/2).
Menurutnya, saran perbaikan yang dilayangkan lewat surat nomor 102PM.00.02/K.JT-08/01/2023 itu, disamping meminta coklit ulang juga meminta KPU Demak untuk memastikan semua Pantarlih melakukan tugasnya sesuai prosedur.
“Jangan sampai ada daftar pemilih bermasalah lagi sehingga muncul daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebagaimana Pemilu 2019,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khoirul mengingatkan catatan pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang diperbaiki sampai tiga kali.
Bawaslu Demak menemukan adanya Pantarlih yang tidak taat prosedur dalam melaksanakan coklit. KPU Demak disarankan coklit ulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News