Pesan Bawaslu Jateng Kepada 8.563 PKD Terlantik, Simak Baik-baik!
jateng.jpnn.com, DEMAK - Anggota Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (6/2).
Dalam arahannya, Anik meminta anggota PKD tidak gentar meskipun hanya berjumlah satu orang di tiap desa.
Menurutnya, PKD tergabung dalam jajaran Bawaslu di setiap tingkatan, baik itu kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
"Jangan gentar meskipun sendiri. Saya tidak ingin bapak dan ibu merasa sendirian. Kita inheren dalam sistem pengawasan pemilu," ujarnya, Senin (6/2).
Anik menyebut bahwa PKD adalah orang pertama yang akan dicari ketika masyarakat melihat dugaan pelanggaran pemilu di tingkat desa.
"Jenengan (PKD) adalah orang pertama yang dimintai informasi. Ibarat kata, ada sendok jatuh kalau menyangkut soal demokrasi, anda (PKD) harus tahu," tutur mantan anggota KPU Kabupaten Jepara itu.
Menurutnya, PKD bukan jajaran terbawah Bawaslu, tetapi merupakan garda terdepan dari lembaga pengawas pemilu.
"Wajah PKD adalah wajah Bawaslu. Jika dahulu Anda bebas maka sekarang jadi terbatas karena PKD membawa wibawa dan nama baik lembaga," ujarnya.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun siap membela PKD jika ada yang memperkarakan, asalkan...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News