Pejabat Semarang Jangan Coba-Coba Ikut atau Gelar Buka Puasa Bersama Ya
Mengenai kemungkinan adanya undangan buka bersama, Ita mengatakan secara normatif sudah ada arahan untuk meniadakan buka bersama sehingga akan izin untuk tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut.
"Ya, kami secara normatif, kan, sudah ada instruksi. Kami akan mencoba untuk menyampaikan kepada masyarakat. Ya, kami akan izin (kalau ada undangan) karena ada larangan (buka bersama, red.)," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.(antara/jpnn)
Wali Kota Semarang Ita meminta seluruh pejabat di Semarang, termasuk camat dan lurah mentaati instruksi larang buka puasa bersama.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News