Langgar Netralitas Pemilu, PNS Banyumas Berinisial K Terancam Dipecat

Minggu, 26 Maret 2023 – 18:40 WIB
Langgar Netralitas Pemilu, PNS Banyumas Berinisial K Terancam Dipecat - JPNN.com Jateng
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan (kiri) melakukan klarifikasi terhadap K atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu. ANTARA/HO-Bawaslu Banyumas

Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.(antara/jpnn)

Bawaslu Banyumas menemukan PNS tak netral pada Pemilu 2024. Sanksinya tak main-main.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News