Langgar Netralitas Pemilu, PNS Banyumas Berinisial K Terancam Dipecat
Minggu, 26 Maret 2023 – 18:40 WIB
Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.(antara/jpnn)
Bawaslu Banyumas menemukan PNS tak netral pada Pemilu 2024. Sanksinya tak main-main.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News