Dua ASN di Semarang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu Bergerak
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang tengah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) terkait kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menatakan pelanggaran tersebut terjadi pada waktu yang berbeda dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Kasus ini tengah kami tangani, dan kami sedang melakukan verifikasi lebih lanjut," ujar Arief melalui sambungan telepon, Kamis (7/11).
Menurut Arief, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut berbeda-beda. Salah satu ASN yang merupakan pegawai Pemkot Semarang, terlibat dalam ketidaknetralan melalui media sosial dengan memberikan tanda suka pada unggahan salah satu pasangan calon.
Sementara itu ASN lainnya, seorang guru di SMA Negeri di Semarang yang teridentifikasi hadir dalam acara kampanye.
Kedua ASN ini akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Bawaslu Kota Semarang hanya memiliki kewenangan untuk melaporkan, sementara keputusan apakah kedua ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak akan ditentukan oleh BKN.
"Kami hanya melaporkan temuan ini ke BKN, dan mereka yang akan memutuskan langkah selanjutnya," jelas Arief.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengingatkan semua ASN agar tetap menjaga netralitas selama masa Pilkada, mengingat pentingnya peran mereka dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil.
Bawaslu Kota Semarang tengah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) terkait kampanye Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News