Pelanggaran Netralitas ASN Kejagung di Kudus, Kasus Dilanjutkan ke BKN
jateng.jpnn.com, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN), pejabat dari Kejaksaan Agung RI.
Bawaslu melanjutkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan telah memanggil pihak terkait, termasuk ASN tersebut, untuk memberikan keterangan pada 18-19 Oktober 2024.
"Kasus ini muncul setelah temuan pelanggaran netralitas ASN yang didaftarkan pada 17 Oktober 2024," katanya di Kudus, Senin (21/10).
Pelanggaran tersebut diduga melibatkan pelanggaran terhadap beberapa pasal Undang-Undang Pemilihan, khususnya yang terkait dengan netralitas ASN dalam kampanye.
Tiga pasal yang dijadikan dasar hukum dalam dugaan pelanggaran ini termasuk larangan ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon, larangan pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta aturan netralitas ASN berdasarkan UU Pemilihan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu mengkaji unsur-unsur pelanggaran ini dan menilai bahwa tidak terbukti adanya pelibatan ASN dalam kampanye.
"Namun, karena ASN yang bersangkutan hadir di sebuah acara bersama pasangan calon dan politisi partai pendukung, kasus ini akan diteruskan ke BKN," ujar Wahibul Minan.
Bawaslu Kabupaten Kudus telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang ASN pejabat dari Kejaksaan Agung RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News