Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Motifnya Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Tersangka S kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan tersangka menghabisi nyawa anaknya, Bambang Haryanto (38), yang selama ini kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya serta istrinya.
"Tindakan S didasari oleh kekesalan dan emosi yang memuncak setelah mendengar berbagai ancaman dari korban," katanya.
Menurut keterangan polisi, korban yang tinggal di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, telah lama melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah jika tuntutannya tidak dipenuhi, terutama ketika meminta uang untuk membayar utang.
Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya bersama istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, juga memaksa istrinya mencarikan sejumlah uang untuk membayar utang.
Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur sambil membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban.
Polisi Kudus menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News