Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Motifnya Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi anggota Polres Kudus yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.
Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibunya dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam, beruntung ibunya bisa menghindar sehingga selamat.
Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.
"Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah," ujarnya.
Tersangka mengakui menyesal karena tidak ada niat menghabisi korban. Namun, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.
Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara. (antara/jpnn)
Polisi Kudus menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandung.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News