Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Kudus Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Jumat, 04 Oktober 2024 – 09:18 WIB
Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Kudus Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku - JPNN.com Jateng
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membekuk tiga pelaku yang merupakan sindikat pencurian spesialis rumah kosong.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pencurian dan perhiasan hasil curian.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah H (20) asal Indramayu, serta R (39) dan W (50) dari Demak. 

"Barang bukti yang diamankan seperti obeng, linggis, pelat nomor kendaraan, dan perhiasan emas," ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan bahwa aksi sindikat ini menyasar perumahan mewah di pinggir jalan raya, dengan modus beroperasi ketika pemilik rumah sedang pergi.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga Kelurahan Melati Kidul pada 22 Juli 2024, setelah rumahnya dibobol dan perhiasan senilai Rp 100 juta dicuri.

"Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku sempat kabur ke Ketapang, Kalimantan Barat," ujarnya.

Sindikat ini diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kudus dan sekitarnya.

Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membekuk tiga pelaku dari sindikat pencurian spesialis rumah kosong.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News