Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Kudus Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Jumat, 04 Oktober 2024 – 09:18 WIB

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial SW, YF, dan AF.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolres Kudus. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membekuk tiga pelaku dari sindikat pencurian spesialis rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News