Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Kudus Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Jumat, 04 Oktober 2024 – 09:18 WIB
Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial SW, YF, dan AF.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolres Kudus. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membekuk tiga pelaku dari sindikat pencurian spesialis rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News