Penipuan Miliaran Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi Sragen
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku adalah Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), warga Gandekan, Jebres.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Bambang, yang bekerja sebagai sales, tidak menyetorkan hasil penjualan ke toko bangunan Tri Tunggal Jaya pada Senin (12/2/2024).
“Pelaku adalah sales toko bangunan Tri Tunggal Jaya. Setelah berhasil menjual besi bangunan ke toko lain dan dibayar oleh konsumen, uangnya tidak diserahkan kepada toko dengan alasan akan dibayar paling lambat dua minggu setelah barang dikirim,” ungkap Petrus, Kamis (3/10).
Karena tidak menerima uang penjualan, pemilik Tri Tunggal Jaya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran untuk dilakukan penyelidikan. Toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp1.284.250.000.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku. Salah satu pelaku ditangkap di Kampung Butuh, Gandekan, Jebres, Kota Solo, sementara pelaku lainnya berada di Dukuh Pakis Wetan, Masaran, Sragen.
"Tim Resmob Polres Sragen berkoordinasi dengan Polsek Masaran. Setelah mendapat kepastian lokasi pelaku, Unit Reskrim dan Resmob Polres Sragen langsung bergerak ke tempat tersebut," kata Petrus.
Baca Juga:
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dari toko Tri Tunggal Jaya, 16 lembar surat jalan, 5 lembar nota dari toko bangunan Lancar Jaya, dan 2 lembar rekapan barang dari sales. (mcr21/jpnn)
Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News