Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang

Senin, 08 Juli 2024 – 18:42 WIB
Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang - JPNN.com Jateng
Anas Isnandar (46) -putih-, terdakwa kasus penipuan jual beli alat berat telah di vonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhi vonis kepada Anas Isnandar (36) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten Jawa Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan alat berat dan TPPU.

Anas melakukan penipuan terhadap seorang perempuan pengusaha bernama Gaby asal Semarang dan terjadi pada 2022.

Kasus ini telah ditangani kepolisian pada 2023 hingga putusan akhir PN Semarang di awal 2024.

Pengacara korban Mugiyono Ahmad mengatakan klienya mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.

"Modus pelaku minta uang menang lelang, tetapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama tiga tahun delapan bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut," katanya di Semarang, Senin (8/7).

Dia mengatakan selanjutnya akan diteruskan untuk sidang TPPU, karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.

"Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. Anas Isnandar pernah ditahan di Lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp 18,5 miliar terhadap PT Agung Concern.

PN Semarang menjatuhi vonis kepada Anas Isnandar (36) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan alat berat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia