Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang
Senin, 08 Juli 2024 – 18:42 WIB

Anas Isnandar (46) -putih-, terdakwa kasus penipuan jual beli alat berat telah di vonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Dokumentasi untuk JPNN
Mugiyono mengatakan korbannya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Ditkrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di SPBU Boyolali ketika melarikan diri.
"Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya," ungkapnya. (JPNN)
PN Semarang menjatuhi vonis kepada Anas Isnandar (36) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan alat berat.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News