Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang

Senin, 08 Juli 2024 – 18:42 WIB
Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang - JPNN.com Jateng
Anas Isnandar (46) -putih-, terdakwa kasus penipuan jual beli alat berat telah di vonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Dokumentasi untuk JPNN

Mugiyono mengatakan korbannya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Ditkrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di SPBU Boyolali ketika melarikan diri.

"Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya," ungkapnya. (JPNN)

PN Semarang menjatuhi vonis kepada Anas Isnandar (36) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan alat berat.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia