Kasus Dugaan Pencurian di Ponpes Al Chalimi Kudus, Polisi Lakukan Penyidikan
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kasus dugaan pencurian di Pondok Pesantren Al Chalimi, Jekulo, Kudus, memasuki babak baru. Polres Kudus kini terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Setelah semua alat bukti terpenuhi, penetapan tersangka akan segera dilakukan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Kudus, Rabu (16/10).
Kasus ini mencuat sejak Yayasan Al Chalimi Kudus melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan pada 7 Desember 2022.
Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin berharap polisi segera menuntaskan kasus ini dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana.
Terlapor utama, inisial AH, merupakan mantan pengurus Yayasan Al Chalimi yang menjabat sebagai Ketua Umum sejak 2021. Namun, diduga terjadi penyelewengan pengelolaan yayasan selama periode tersebut.
AH kemudian mengundurkan diri pada 12 November 2022. Namun, sehari setelah itu, AH diduga membawa berbagai barang milik pondok pesantren, termasuk kulkas, televisi, dan mesin cuci, dipindahkan ke pondok pesantren baru yang didirikannya.
Baca Juga:
Selain dugaan pencurian, pihak yayasan juga melaporkan adanya tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk Yayasan Al Chalimi, tetapi tidak pernah diterima oleh pondok pesantren.
Bantuan yang dilaporkan termasuk Rp200 juta untuk sanitasi dari Kementerian PUPR sebesar Rp60 juta untuk pengelolaan, serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp200 juta untuk pembangunan ruang kelas dan guru.
Polres Kudus kini terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pencurian di Yayasan Al Chalimi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News