Kasus Dugaan Pencurian di Ponpes Al Chalimi Kudus, Polisi Lakukan Penyidikan
Solikhin mengakui bahwa pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan. Surat permohonan keadilan dan kepastian hukum telah dikirimkan ke berbagai instansi, mulai dari Irwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, hingga Kemenko Polhukam.
Akhirnya, pada November 2023, Polres Kudus melakukan pemanggilan terhadap pihak yayasan untuk klarifikasi, yang kemudian melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan.
Saat ini, Polres Kudus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2024. Solikhin bersama wali santri Bambang Budiyanto berharap polisi segera melakukan penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. (antara/jpnn)
Polres Kudus kini terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pencurian di Yayasan Al Chalimi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News