Langgar Netralitas Pemilu, PNS Banyumas Berinisial K Terancam Dipecat
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), melanggar netralitas pemilu.
K sendiri menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Anggota Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya.
Dia mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
"Oknum pejabat kepala SD itu juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Banyumas itu, Minggu (26/3).
Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laison officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut.
Bawaslu Banyumas menemukan PNS tak netral pada Pemilu 2024. Sanksinya tak main-main.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News