Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Tak Terima

"DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan," katanya.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq menyampaikan dirinya telah mempelajari RUU Kesehatan khususnya pasal 154 hingga 158, sebagian besar hanya mengatur tembakau.
"Salah tembakau di Indonesia itu apa, tembakau tidak ada salahnya, bahkan tembakau terbukti bisa menyerap lebih dari 30 juta pekerja pabrik rokok di seluruh Indonesia, kemudian tembakau juga mempekerjakan petani di lebih dari 10 provinsi di Indonesia.
Hasil tembakau juga bisa memberikan kontribusi kepada APBN sebesar Rp 170 triliun lebih setiap tahunnya, cukai hasil tembakau juga digunakan untuk membayar BPJS orang miskin.
"Kalau sekarang tembakau disamakan dengan narkotika, artinya menanam tembakau sama dengan menanam ganja, maka nanti tembakau dilarang dan negara yang akan merugi," katanya.
Khadziq sepakat dengan para petani yang melakukan aksi meminta DPR RI untuk mengubah RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.
"Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mengawal, bukan hanya di sini, mau ke Jakarta siap kita mengawal ke Jakarta. Mau berkirim surat kepada DPR RI, kepada kementerian, kepada presiden juga siap," katanya.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Temanggung siap memberikan masukan dalam penyusunan RUU kesehatan, karena hal ini mengangkut hajat hidup seluruh petani di Kabupaten Temanggung.(antara/jpnn)
Petani Temanggung menggelar aksi demonstrasi menuntut dicabutnya RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan tembakau dengan narkotika.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News