Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Tak Terima

Kamis, 11 Mei 2023 – 21:02 WIB
Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Tak Terima - JPNN.com Jateng
Para petani di Temanggung melakukan aksi demo di Gedung DPRD menolak tembakau disamakan dengan narkotika. ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

Dalam aksi damai di halaman Gedung DPRD Temanggung, Kamis (11/5), perwakilan petani diterima Ketua DPRD Kabupaten Temanggung dan wakil ketua DPRD.

Saat melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Temanggung, mereka diterima langsung oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menjelaskan petani menolak RUU Kesehatan terutama pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

"Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani," katanya.

Dia menuturkan RUU Kesehatan mengancam atau membahayakan petani tembakau.

Pihaknya datang ke DPRD untuk menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154 yang menyamakan tembakau sejajar zat adiktif seperti psikotropika supaya dicabut.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan aspirasi petani yang menolak RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika maka perlu dikaji ulang.(antara/jpnn)

Petani Temanggung menggelar aksi demonstrasi menuntut dicabutnya RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan tembakau dengan narkotika.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News