RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika, Fraksi PPP Lantang Bersuara

Kamis, 11 Mei 2023 – 13:00 WIB
RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika, Fraksi PPP Lantang Bersuara - JPNN.com Jateng
Ilustrasi: Buruh rokok di salah satu pabrik rokok tengah menyelesaikan pembuatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang pada salah satu ayatnya mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol dan narkotika.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyoroti persoalan tersebut.

“Jelas tidak tepat karena tembakau memiliki manfaat, termasuk bagi petani tembakau, juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Muhamad Ngainirrichadl, Kamis (11/5).

Dia mengungkapkan dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 Ayat 3 disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika, sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Dalam draf RUU Kesehatan itu juga disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut dia, menyamakan produk olahan tembakau dengan narkotika dan miras dinilai akan berimbas pada dua hal, yaitu diskriminasi pada petani tembakau yang sudah turun temurun menjadi bagian dari masyarakat Jateng.

Kemudian jika RUU Kesehatan disahkan sebagaimana dalam draf tersebut maka akan mempengaruhi perekonomian petani tembakau yang kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah.

"Dalam membuat peraturan harus bijak. Tembakau merupakan produk asli Jawa Tengah dan sudah berjasa ikut membantu perekonomian masyarakat. jadi jangan gegabah membuat kebijakan," ujarnya.

RUU Kesehatan mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol dan narkotika. Fraksi PPP Jateng menentang.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News