Regulasi Terburu-buru & Campur Tangan Asing Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional

Senin, 17 Februari 2025 – 11:08 WIB
Regulasi Terburu-buru & Campur Tangan Asing Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tembakau. FOTO: Ara Antoni/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menilai langkah pemerintah yang terburu-buru merampungkan regulasi pertembakauan tanpa melibatkan seluruh ekosistem terdampak memberikan efek domino negatif.

Salah satunya adalah implementasi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Bagian Pengamanan Zat Adiktif, dan R-Permenkes Tembakau yang menjurus diskriminasi. 

Menurut Ketua Umum PakNas Ary Fatanen, sebagai bagian hilir dari ekosistem pertembakauan nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dalam membuat regulasi.

Dia menyebut kondisi industri hasil tembakau (IHT) akhir-akhir ini makin tidak baik karena dikepung regulasi yang tidak berkeadilan atau mendiskreditkan konsumen.

"Kami terdampak. Ke depan, pemerintah jangan kaget kalau akhirnya negara tidak dapat memperoleh penerimaan yang maksimal karena arah kebijakan pengendalian tembakaunya yang tidak jelas," ujar Ary Fatanen, Minggu (15/2).

PakNas juga menyayangkan Kemenkes sebagai inisiator kebijakan pengendalian tembakau masih terus berkiblat pada negara-negara justru tidak memiliki mata rantai yang lengkap dari hulu hingga hilir di ekosistem pertembakauannya, tidak seperti Indonesia.

"Terlalu kental campur tangan asing dalam regulasi pertembakauan yang dirancang Kemenkes. Padahal, negara adidaya seperti Amerika Serikat saja menyatakan keluar dari WHO. AS mampu menunjukkan independensi dan upaya untuk mendudukkan kedaulatan rakyat sebagai yang utama," katanya.

"Indonesia juga negara besar, dengan ekosistem pertembakauan yang kompleks. Regulasi pertembakauannya seharusnya juga melihat realita di masyarakat, dan bukan bulat-bulat mau dicampuri asing," tuturnya.

Konsumen tembakau menolak campur tangan asing dalam Regulasi Pertembakauan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News