Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aturan kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai tidak tepat untuk dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Pakta Konsumen, lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau.
Ketua Umum Pakta Konsumen Ary Fatanen menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.
Dia bilang dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.
"Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut, ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50 persen peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya.
"Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes," kata Ary.
Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Rancangan Permenkes kemasan rokok polos tanpa merek rampas hak konsumen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News