Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen

Senin, 14 Oktober 2024 – 19:21 WIB
Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen - JPNN.com Jateng
Ilustrasi proses produksi rokok. FOTO: Dok/JPNN.com.

Terdapat hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini.

"Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar," ujarnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. "Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Kemenkes telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal.

"Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung," ujar Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. 

"Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif," tuturnya.(mcr5/jpnn)

Rancangan Permenkes kemasan rokok polos tanpa merek rampas hak konsumen.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News