Disdag Surakarta Terima Banyak Keluhan Soal Syarat Pembelian Gas LPG 3 Kilogram
jateng.jpnn.com, SOLO - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta menerima aduan dari belasan pengusaha pangkalan gas LPG. Mereka mengadu soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kilogram, yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Surakarta Training Haryanto mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 Kg yang mulai diterapkan pada 23 Mei 2023.
Menurutnya, banyak masyarakat kesulitan memenuhi aturan mengumpulkan KK dan KTP setiap akan membeli gas LPG 3 kg.
"Di bawah karena kesulitan terkait dengan menunjukkan KTP dan KK, ada yang belum punya android terkait aplikasi, termasuk kesulitan," katanya, Rabu (31/05).
Dia mengatakan rencananya akan langsung menindaklanjuti keluhan tersebut. Dia akan menjembatani keluhan yang disampaikan para pengusaha pangkalan kepada pihak Pertamina.
"ini kebetulan kami mengundang Pertamina, Hiswana (Migas), agen, dan pemangku wilayah minimal kecamatan, untuk menindaklanjuti surat dari Pertamina, kami kumpulkan di sini," jelasnya.
Salah seorang pemilik pangakalan gas LPG, Heru Purwanto sengaja datang untuk ke kantor Disdag Surakarta bersama dengan 10 orang rekannya guna mengeluhkan aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg.
"Kami mengalami kendala dalam pelaksanaan distribusi atau sebagai pengguna," jelasnya.
Disdag Surakarta menerima aduan dari belasan pengusaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News