Disdag Surakarta Terima Banyak Keluhan Soal Syarat Pembelian Gas LPG 3 Kilogram
Menurut Heru penggunaan aplikasi dalam proses pembelian gas LPG 3 kg memberatkan pengusaha pangkalan, kerana harus bekerja ekstra. Aplikasi tersebut mewajibkan setiap pengusaha menginput gambar fotokopi KTP, KK dan foto diri pembeli.
"Karena persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi itu antara lain harus menyampaikan fotokopi ktp, pokoknya pangkalan harus punya data KTP, KK, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa, dan jatahnya satu minggu satu. Yang kedua ada yang di UMKM, harus disertai disamping KTP, KK, foto diri, dan foto usaha," jelasnya.
Heru menyebut bahwa aturan terbaru Pertamina itu mengakibatkan para pengusaha pangkalan gas LPG sering mendapatkan caci maki.
"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kami dimaki-maki oleh pembeli," tutur Heru. (mcr21/jpnn)
Disdag Surakarta menerima aduan dari belasan pengusaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News