Hari Raya Waisak 2023, 69 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 69 narapidana yang beragama Buddha memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus memeringati Hari Raya Waisak 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto mengatakan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
"Tidak ada napi yang langsung bebas seusai memperoleh remisi Waisak tersebut," ujarnya, Sabtu (3/6).
Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi," katanya.
Dia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.
Pengurangan masa hukuman tersebut, lanjut dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan.
Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp 50,1 juta.
Kemenkumham Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi Hari Raya Waisak 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News