Senangnya, 6.746 Napi di Jateng Terima Remisi Idulfitri, 44 Langsung Bebas
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.
"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya, dalam keterangan tertulis di Semarang, Jumat (21/4).
Dia menjelaskan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.
Baca Juga:
Dia menuturkan dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.
"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp 3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," katanya.(antara/jpnn)
Sebanyak 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News