Ya Ampun, 2 ASN Semarang Ketahuan Bawaslu Langgar Netralitas
Sabtu, 10 Juni 2023 – 21:15 WIB
Terutama, kata dia, para pemangku wilayah, seperti camat dan lurah yang sering menggelar kegiatan pemerintahan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan parpol, termasuk atributnya.
Sementara mengenai pengurus parpol yang bersangkutan, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga belum bisa dijerat terkait pelanggarannya.
"Saat ini, yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih bacaleg. Artinya, bisa saja nanti tidak menjadi caleg. Kecuali, dia sudah ditetapkan ya, minimal di DCS (daftar calon sementara)," ujarnya.(antara/jpnn)
Dua ASN Semarang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Bawaslu setempat telah melaporkannya ke KASN, tetapi hanya disanksi ringan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News