Pesan MenPAN-RB Anas untuk Pemda Soal Perekrutan Tenaga Honorer, Silakan Disimak

Rabu, 21 Juni 2023 – 14:28 WIB
Pesan MenPAN-RB Anas untuk Pemda Soal Perekrutan Tenaga Honorer, Silakan Disimak - JPNN.com Jateng
MenPAN-RB Azwar Anas beri pesan kepada pemda dan kementrian/lembaga soal perekrutan tenaga honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkas Menteri Anas. (antara/jpnn)

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas meminta pemda serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News