547 Bacaleg di Solo Belum Memenuhi Syarat, Hanya 54 yang Sudah

Selain itu, KPU Surakarta terkait tahapan pemutakhiran daftar pemilih juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Solo, pada 21 Juni 2023, dan sudah diumumkan baik di tingkat kelurahan maupun di wilayah-wilayah strategis di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 439.009 pemilih.
"DPT Kota Surakarta pada Pemilu 2024 ditetapkan 439.009 pemilih yang terdiri dari 213.175 pemilih laki-laki dan 225.834 pemilik perempuan dari 54 kelurahan dan lima wilayah kecamatan dengan jumlah tps 1.773 titik," katanya.
KPU Surakarta saat ini, sedang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang rencana pindah memilih pada hari pemungutan suara hingga batas waktu 7 Februari 2024.(antara/jpnn)
Sebanyak 547 Bacaleg di Solo dinyatakan KPU setempat belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024. Apa masalahnya?
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News