547 Bacaleg di Solo Belum Memenuhi Syarat, Hanya 54 yang Sudah

Selasa, 04 Juli 2023 – 09:50 WIB
547 Bacaleg di Solo Belum Memenuhi Syarat, Hanya 54 yang Sudah - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, SOLO - Sebanyak 547 bakal calon anggota legislatif di Solo, Jawa Tengah, belum memenuhi syarat (BMS) memasuki masa pengajuan dokumen perbaikan untuk syarat anggota DPRD setempat, dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan hanya 54 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari 601 bacaleg 18 partai polotik.

"KPU Surakarta tahapan sedang proses memasuki masa pengajuan dokumen perbaikan untuk syarat bacaleg menunggu hingga batas waktu akhir 9 Juli mendatang," katanya, Selasa (4/7).

Nurul Sutarti menyampaikan 547 orang bacaleg ini, perlu perbaikan dengan batas waktu hingga 9 Juli mendatang.

Namun, KPU Surakarta akan menyelenggarakan rapat atau pertemuan dengan pendamping atau operator dari masing-masing parpol untuk memastikan bahwa bagi parpol, dimana bacaleg masih BMS untuk bisa segera dipenuhi syaratnya menjadi MS.

"Kami sejak Sabtu (1/7) sudah melayani konsultasi dari berbagai Parpol dalam masalah perbaikan dokumen syarat administrasi bacaleg," katanya.

Menurut dia, bacaleg yang masuk BMS kebanyakan karena soal ijazah yang masih asli diunggah bukan foto copy ijazah yang dilegalisir, kemudian ada nama yang berbeda antara ijazah dan Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, surat pernyataan yang belum dicentang sesuai bacaleg, foto yang diupload bukan foto terbaru dan sejenisnya.

"Kami berharap sebelum 9 Juli semua bacaleg yang masuk BMS sudah melakukan perbaikan dan menjadi MS," katanya.

Sebanyak 547 Bacaleg di Solo dinyatakan KPU setempat belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024. Apa masalahnya?
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News